Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Jadi Sasaran Utama Kunker Komisi II DPRD Banten ke PSITP
Mewakili Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSI Tanaman Pangan), Ketua Kelompok Pengelolaan Hasil Standardisasi (PHS) Dr. Nuning Argo Subekti, SP, MSc dan Kepala Bagian Tata Usaha Happy Three Agustiwi SE, MSi beserta staf menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Banten. Sebanyak 17 orang tim kunker yang terdiri dari 15 anggota Komisi II, serta 2 staf sekretariat DPRD melakukan tatap muka dan diskusi di Aula Padi Kantor PSI Tanaman Pangan, Bogor, Senin (22/7).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Drs. KH Iip Makmur. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan maksud dan tujuan kunker yaitu selain untuk peningkatan kapasitas mengenai pengetahuan dan informasi standardisasi di bidang pertanian khususnya pada komoditas tanaman pangan, kunker ini juga dimaksudkan untuk menjajaki peluang kerja sama yang dapat dijalin dengan DPRD Provinsi Banten.
Menyikapi hal itu, Ketua Kelompok PHS Dr. Nuning Argo Subekti, SP, MSc menyampaikan informasi terkait profil serta tugas dan fungsi dari PSI Tanaman Pangan. Saat diskusi, isu mengenai perbenihan menjadi salah satu bahasan yang dikemukakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten. Menurut mereka, banyaknya benih yang kurang bermutu di pasaran saat ini menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan produksi dan produktivitas petani. Merespons hal tersebut, Dr. Nuning Argo Subekti, SP, MSc menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sertifikasi adalah hal yang mutlak dilakukan sebelum benih dapat diedarkan di masyarakat, karena setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel. Sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pihak.
Lebih dari itu, dijelaskan pula regulasi mengenai standar yang digunakan untuk benih komoditas tanaman pangan saat ini masih berpedoman kepada peraturan kementerian yaitu dengan diamanatkannya tugas fungsi pengawasan dan sertifikasi benih kepada unit pelaksana teknis yakni Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), dan belum sepenuhnya menggunakan acuan SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal ini dikarenakan SNI benih masih bersifat sukarela. Meski demikian, sosialisasi dan dukungan BSIP kepada pihak produsen benih yang ingin menerapkan standar SNI terus ditingkatkan karena dengan benih bertanda SNI, kendali mutu berikut ketertelusuran asal produk akan lebih ditingkatkan sehingga menjadi daya saing tersendiri dari produk benih ber-SNI.
Mengakhiri diskusi, Nuning menyampaikan mengenai keberadaan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) di setiap provinsi, termasuk Banten. Ia pun berharap DPRD Banten dapat menjalin kerja sama dengan BPSIP setempat, khususnya terkait pendampingan penerapan standar.