Tentang Kami

Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, maka Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP) merupakan Unit Kerja Eselon II di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian. PSITP berkedudukan di Jalan Merdeka No. 147, Bogor 16111, Jawa Barat, Indonesia yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan dibantu oleh 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia dan Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi.    

Gambar

Layanan Kami


Berita

Thumb

Akselerasi Pertanian Modern, Kementan Bentuk Lembaga Baru

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan target swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatny...
  • 30 Mar 2025
Lihat Detail
Thumb

Koordinasi Transformasi Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan

Transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertani...
  • 28 Mar 2025
Lihat Detail
Thumb

PSI Tanaman Pangan Dampingi Sesditjen TP dalam Rapat Percepatan LTT Kalbar

Dalam rangka evaluasi dan percepatan capaian luas tambah tanam (LTT) pada Program Cetak Sawah dan Op...
  • 27 Mar 2025
Lihat Detail

Berita Foto


Pimpinan Kami

Mitra

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSIP berkolaborasi dengan mitra dari dalam negeri dan mitra internasional.