Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian tanaman pangan

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan;

  • Pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan;

  • Koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang tanaman pangan;

  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian tanaman pangan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang tanaman pangan; dan

  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.


Sumber Daya Manusia Lingkup BRMP Tanaman Pangan Berdasarkan Jabatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber Daya Manusia Lingkup BRMP Tanaman Pangan Berdasarkan Pendidikan