Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan;
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen tanaman pangan;
  • Penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang tanaman pangan;
  • Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang tanaman pangan;
  • Pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman pangan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasaan hasil standardisasi instrumen tanaman pangan; dan
  • Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan


Sumber Daya Manusia Lingkup PSITP Berdasarkan Jabatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber Daya Manusia Lingkup PSITP Berdasarkan Pendidikan