Overview

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, maka Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP) merupakan Unit Kerja Eselon II di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian. PSITP berkedudukan di Jalan Merdeka No. 147, Bogor 16111, Jawa Barat, Indonesia yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan dibantu oleh 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia dan Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi.