PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alasan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan menemukan alasan keberatan.