Agrostandar

Merupakan program strategis dalam menciptakan dan mengembangkan standardisasi instrumen pertanian (benih/bibit, alsintan, lahan, air, pupuk dan pemupukan, kelembagaan perbenihan sebagai LSPro, tata kelola UPBS, kesehatan hewan, produk olahan serta hilirisasi, kerjasama internasional, dll) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder bidang pertanian menghadapi era persaingan global untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern.

Dalam koridor program Agrostandar, Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP) bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengelola Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan (Komtek 65-11 TP) yang bertugas melaksanakan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang tanaman pangan, sesuai Keputusan Kepala BSN Nomor 209 Tahun 2023. Setiap tahun Komtek 65-11 TP menyampaikan usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) bidang tanaman pangan sebagai target kinerja yang selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BSN.

Daftar PNPS Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan.

No.

Tahun

SK Penetapan

1.

2024

Keputusan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Program Nasional Perumusan Standar

2.

2023

Keputusan Kepala BSN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Nasional Perumusan Standar