Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan

Ruang lingkup instrumen tanaman pangan dikelompokkan menjadi:

  • Instrumen fisik: lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, dan pembiayaan pertanian terkait budidaya tanaman pangan.
  • Instrumen biologi: varietas/galur tanaman pangan, benih/bibit tanaman pangan, DNA/RNA tanaman pangan, serta mikroorganisme yang bersimbiosis dengan tanaman pangan.
  • Instrumen sistem: usaha tani tanaman pangan, integrasi tanaman pangan-ternak/tanaman pangan-tanaman pangan/tanaman pangan-tanaman non pangan, pascapanen tanaman pangan, bioteknologi tanaman pangan, perizinan pertanian terkait tanaman pangan, dan peningkatan kapasitas petani tanaman pangan.


Standardisasi instrumen tanaman pangan yang diselenggarakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP) berupa perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang tanaman pangan. Perumusan SNI dilakukan dengan menghimpun masukan pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pencapaian kesepakatan atau konsensus, dengan dikoordinir dan difasilitasi oleh Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan (Komtek 65-11 TP).

Rancangan SNI (RSNI) diusulkan setiap tahun dan ditetapkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). Komtek 65-11 TP membahas dan memfinalkan RSNI hingga tahap konsensus (RSNI3) dan selanjutnya menyampaikannya kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk ditetapkan sebagai SNI.

Daftar RSNI3 Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan.

No.

Tahun

Judul RSNI3

1.

2023

1.  RSNI Uji Adaptasi Tanaman Padi Sawah

2.  RSNI Benih Kedelai

3.  RSNI Produksi Benih Jagung Hibrida

4.  RSNI Sistem Pertanian Organik