
PSI Tanaman Pangan Gelar Rapat Konsensus untuk RSNI Sistem Pertanian Organik
PSI Tanaman Pangan, selaku Sekretariat Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan, sukses menggelar Rapat Konsensus untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sistem Pertanian Organik (SPO) pada 23–24 Desember 2024. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam proses kaji ulang SNI SPO yang telah diterbitkan sejak tahun 2016.
Proses panjang ini mencerminkan komitmen kuat dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan RSNI yang dihasilkan relevan, aplikatif, dan memiliki landasan yang kokoh bagi pengembangan sektor pertanian organik di Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, masyarakat, serta mendukung kebijakan nasional di bidang pertanian organik.
Selama dua hari pelaksanaan, diskusi produktif dan konstruktif berlangsung di bawah arahan Ketua Komite Teknis 65-11 Tanaman Pangan, Batara Siagian, S.P., M.AB. Pembahasan difokuskan pada aspek redaksional dan editorial dokumen RSNI agar hasil akhirnya lebih jelas dan mudah diimplementasikan. Dalam rapat ini, RSNI SPO berhasil disepakati untuk diajukan ke tahap jajak pendapat publik, sebagai bagian dari proses penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagai informasi, SNI Sistem Pertanian Organik adalah standar wajib yang harus diterapkan oleh para pelaku usaha pertanian organik di Indonesia yang ingin memperoleh sertifikasi atau label organik. Standar ini mengatur berbagai aspek penting dalam sistem pertanian organik, termasuk persyaratan lahan, penanganan hasil panen, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, hingga penggunaan sarana produksi dan bahan tambahan. Selain itu, SNI ini juga mencakup pengelolaan produk organik, seperti bahan baku pangan olahan, tanaman segar, ternak, dan produk peternakan.
Tujuan dari penerapan SNI ini tidak hanya untuk memastikan kualitas produk pertanian organik yang dihasilkan, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk organik Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan standar yang kuat, diharapkan produk organik Indonesia mampu bersaing di pasar global, sekaligus memperkuat citra negara sebagai salah satu penghasil produk organik berkualitas tinggi.
Proses panjang yang telah dilalui hingga tahap ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sebuah standar yang tidak hanya memadai di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.