
Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan: Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan melalui program area perubahan berupa penguatan pengawasan, dimana salah satunya adalah penanganan benturan kepentingan.
Dalam rangka pencegahan kerugian negara dan meningkatkan tata kelola organisasi yang bersih dan berwibawa, telah dilaksanakan sosialisasi penanganan benturan kepentingan lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan (BRMP Tanaman Pangan) (26/05). Dalam sambutannya, Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan (Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc.) menekankan agar seluruh pegawai ikut terlibat dalam mengantisipasi benturan kepentingan, mencegah timbulnya benturan kepentingan dan dengan perubahan nomenklatur yang baru diharapkan akan meningkatkan pemahanan semua pegawai untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas dan profesional.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kementerian Pertanian, Marolop J. Sihombing, SP, M.A. Sosialisasi ini membuka khasanah pengetahuan mengenai Benturan Kepentingan, mulai dari regulasi terkait penanganan benturan kepentingan, sumber yang dapat memicu terjadinya benturan kepentingan, serta bagaimana penanganannya yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat lingkup Kementerian Pertanian. Benturan kepentingan terjadi ketika pegawai yang memiliki kewenangan dan patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Sumber Benturan Kepentingan bisa berupa penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, suap, serta adanya kelemahan sistem organisasi. Salah satu tata cara penanganan Benturan Kepentingan dengan mengidentifikasi potensi dan kegiatan pencegahan dimana Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan identifikasi potensi dan merancang pencegahan Benturan Kepentingan, dan mensosialisasikan kepada pegawai, serta melakukan penelaahan terhadap laporan potensi benturan kepentingan.
Selain mengikuti materi dan diskusi, kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik, dan Pakta Integritas seluruh Pegawai ASN Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.