
Buka Dialog dengan Stakeholder, BSIP Tanaman Pangan Gelar Public Hearing
BSIP Tanaman Pangan sebagai salah satu unit kerja yang ada di bawah koordinasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menggelar kegiatan public hearing sebagai wahana dialog yang dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait pengguna layanan publik di Aula Padi Kantor Merdeka 147, Jumat (10/11).
Saat pembukaan, Kepala BSIP Tanaman Pangan Dr Ir Priatna Sasmita, mengemukakan pentingnya melakukan public hearing. Hal ini dilakukan agar publik terinformasi akan tugas dan fungsi baru BSIP Tanaman Pangan yang berbeda dengan sebelumnya. “Badan Litbang Pertanian bertransformasi menjadi BSIP pada September 2022 berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2022 sebagai institusi baru yang bertugas dalam menerapkan standardisasi dan meningkatkan daya saing. Hal ini juga berimbas adanya perubahan tugas dan fungsi Unit Kerja dan UPT di bawahnya termasuk BSIP Tanaman Pangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Kepala BSIP Tanaman Pangan memandang public hearing ini sebagai sarana untuk menyosialisasikan standar pelayanan publik penyelenggara negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Regulasi ini mengamanahkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing Unit Kerja. “Penetapan standar pelayanan publik itu perlu dilaksanakannya public hearing. Tujuannya supaya mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar peraturan dan pelayanan yang disusun dapat diterima dan dijalankan sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya lagi.
Kegiatan public hearing yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan pembicara dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang mengangkat topik “Standar Pelayanan Publik Penyelenggara Negara dan Pencegahan Maladministrasi Guna Mewujudkan Penyelenggaraan yang Baik” serta narasumber Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian. (GA, HRY, NAS)