Dorong Digitalisasi Kearsipan, BSIP Gelar Bimtek Aplikasi SRIKANDI
Sebagai tindak lanjut Workshop Kearsipan yang telah dihelat sebelumnya pada akhir Agustus 2023 sekaligus upaya akselerasi pemanfaatan aplikasi SRIKANDI, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) kembali menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Bimtek SRIKANDI) pada 19 Oktober 2023 di Kantor Pusat BSIP, Jakarta Selatan yang diikuti oleh Subkoordinator yang membawahi kegiatan kearsipan, arsiparis dan para panitera termasuk perwakilan BSIP Tanaman Pangan secara hybrid.
Saat pembukaan, Kepala Bagian Umum BSIP Asrul Koes, S.P., M.Si. menyampaikan, berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI wajib digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diharapkan juga agar setiap Unit Kerja dapat segera memanfaatkan penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam kegiatan persuratan.
Kegiatan bimbingan teknis ini diisi dengan praktek penggunaan SRIKANDI untuk pengelolaan surat dan surat keluar. Pengelolaan surat masuk berhubungan dengan pendisposisian surat, adapun pengelolaan surat keluar berhubungan dengan proses pembuatan surat keluar hingga pencantuman tanda tangan elektronik.
Beberapa manfaat yang diperoleh melalui penggunaan aplikasi SRIKANDI di antaranya: efisiensi anggaran pengembangan dan perawatan aplikasi di bidang kearsipan, kearsipan (surat menyurat, pemberkasan, penyusutan, dan lain-lain) menjadi lebih mudah serta terintegrasi, berbagi pakai data dan informasi antara K/L/D menjadi lebih mudah dengan batasan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), naiknya nilai pengawasan kearsipan dan nilai pengawasan Reformasi Birokrasi. Yang terpenting adalah bisa diakses dimana saja.
Sebagaimana diketahui, SRIKANDI merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis yang dibuat berdasarkan amanat pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Aplikasi ini telah diperkenalkan pada 2020, yang didukung oleh peraturan dalam penerapannya oleh MenPANRB, ANRI, dan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan Kepmentan Nomor 324 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI di Kementerian Pertanian.