Hasil Audit Sementara Pengelolaan Arsip PSI Tanaman Pangan Sangat Memuaskan
Tim Auditor Kearsipan Kementerian Pertanian (Kementan) telah melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal di Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSI Tanaman Pangan) selama tiga hari mulai 27-29 Mei 2024. Kegiatan pengawasan kearsipan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Sekretariat Jenderal Kementan. Terkait itu, PSI Tanaman Pangan ditunjuk sebagai salah satu objek pengawasan sebagaimana tertuang pada Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Kementan Tahun 2024.
Kegiatan pengawasan kearsipan internal kali ini merupakan kegiatan yang kedua. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kegiatan penyelenggaraan kearsipan telah sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Selain itu, penilaian kualitas pengelolaan arsip menjadi salah satu indikator penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Sesuai arahan yang diberikan oleh Tim Auditor Kearsipan, PSI Tanaman Pangan telah melakukan self assessment lebih dulu dengan menggunakan formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) dan melengkapinya dengan bukti yang relevan. Terdapat enam aspek yang menjadi bahan penilaian, yaitu Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip, Sumber Daya Manusia Kearsipan, serta Prasarana dan Sarana Kearsipan.
Berdasarkan hasil self assessment dan verifikasi secara langsung oleh Tim Auditor Kearsipan Kementan, risalah hasil audit sementara terhadap pengelolaan arsip di Unit Pengolah Kearsipan PSI Tanaman adalah Sangat Memuaskan. Namun demikian, masih terdapat elemen yang perlu ditingkatkan agar pengelolaan arsip semakin baik lagi di PSI Tanaman Pangan.