Kepala PSITP Presentasikan Profil PPID pada Penilaian Tahap II Monev KIP di Kementan
Memenuhi undangan wawancara setelah dinyatakan lolos sebagai salah satu unit kerja eselon II dengan kategori informatif, Kepala PSI Tanaman Pangan Dr Ir Priatna Sasmita, MSi memaparkan profil PPID satuan kerja yang dipimpinnya pada pelaksanaan kegiatan penilaian tahap II Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lingkup Kementerian Pertanian yang dihelat di Gedung B Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (05/09) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Kepala PSI Tanaman Pangan didampingi oleh Ketua Kelompok Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan Dr Nuning Argo Subekti, MSc menyampaikan secara detail kepada tim penilai implementasi dari keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh PPID PSI Tanaman Pangan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa aspek yang disampaikan olehnya mulai dari struktur organisasi PPID, kategori informasi publik yang ada di PSI Tanaman Pangan, informasi pengadaan barang dan jasa hingga strategi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Aspek lain yang dikemukakan olehnya adalah terkait dengan kolaborasi yang dilakukan oleh PSI Tanaman Pangan dalam melakukan penyebarluasan hasil standardisasi instrument tanaman pangan melalui virtual public learning “Bestie with PSITP” yang mampu menarik hingga lebih dari 1500 audiens. Selain itu, kerja sama dengan IRRI tentang Layanan Konsultasi Padi (LKP) dimana PPID PSI Tanaman Pangan secara aktif mendukung diseminasi LKP melalui pengelolaan back-end aplikasi, hosting admin layanan interaktif, serta penyediaan materi promosi juga menjadi salah satu hal yang disampaikan.
Selain PSI Tanaman Pangan, wawancara PPID Pelaksana Monev KIP Lingkup Kementerian Pertanian pada sesi ini diikuti oleh BBPSI Mektan, PSI Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Polbangtan Yogyakarta Magelang. Adapun pelaksanaan wawancara yang dipandu oleh Biro Humas dan Informasi Publik Kementan bersama tim penilai dari Komisi Informasi Pusat dilakukan dengan tujuan untuk menggali lebih dalam mengenai komitmen pimpinan, pemahaman, dan implementasi keterbukaan informasi publik.