Komtek 65-11 Tanaman Pangan Kembali Gelar Ratek RSNI Sistem Pertanian Organik
SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik (SPO) merupakan salah satu SNI wajib yang diberlakukan oleh Kementerian Pertanian. Saat ini, SNI tersebut dalam proses revisi oleh Komite Teknis (Komtek) 65-11 Tanaman Pangan. Terkait hal tersebut, PSI Tanaman Pangan selaku Sekretariat Komtek 65-11 Tanaman Pangan kembali menggelar rapat teknis (ratek) secara hybrid di Aula Padi PSI Tanaman Pangan, Bogor, 24-25 Juli 2024.
Bahasan ratek kali ini fokus pada persyaratan mutu terkait SPO pada komoditas peternakan. Ratek dibuka oleh Ketua Komtek 65-11 Tanaman Pangan, Batara Siagian SP. M.AB dan dihadiri 17 peserta yang terdiri dari anggota tim Komtek 65-11 serta narasumber undangan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Secara sistematis dibahas dalam ratek klausul-klausul input dan produk hewan ternak. Ditjen PKH banyak memberikan masukan kepada Tim baik dari penyempurnaan redaksional maupun penguatan substansi terkait persyaratan RSNI SPO yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Hal-hal yang masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan dispute dibahas bersama guna menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Komtek dan Ditjen PKH sebagai pengampu kebijakan peternakan dan kesehatan hewan di Kementerian Pertanian. Semua pihak berharap revisi RSNI SPO dapat segera difinalkan dan mencapai konsensus pada tahun ini. (BP/HRY/NAS)