
Musnahkan 6671 Berkas untuk Tingkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Arsip
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta melindungi informasi yang terdapat dalam arsip itu sendiri, Kementerian Pertanian (Kementan) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Pusat Kementan, Kamis (20/07). Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian dan merupakan pemusnahan periode pertama dari tiga periode yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, S.Sos, MM menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan arsip. Selain merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan arsip ke arah yang lebih baik. Mengingat apabila pemusnahan arsip tidak dilaksanakan, maka arsip akan menjadi beban dalam hal penyimpanan, pemeliharaan dan penemuan kembali jika diperlukan sewaktu - waktu.
Pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah melewati tahapan tertentu. Mulai dari tahap pemeriksaan dan penilaian, hingga dikeluarkannya Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-KN.00.01/174/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip Kementerian Pertanian dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 371/KPTS/TU.140/A/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 263.915 berkas pada Kementerian Pertanian Tahun 2023.
Dari jumlah itu, BSIP Tanaman Pangan ikut berpartisipasi dengan mengusulkan 6771 berkas. Arsip yang dimusnahkan tersebut merupakan arsip data dukung/arsip yang bernilai administratif dari kegiatan operasional yang telah dilakukan saat masih mengemban tugas dan fungsi sebelumnya yaitu penelitian dan pengembangan tanaman pangan (Puslitbangtan).
Hadir pada kegiatan pemusnahan arsip ini antara lain Kepala Bagian Tata Usaha lingkup Eselon I, perwakilan dari unit kerja yang mengusulkan arsip usul musnah serta pejabat fungsional Arsiparis termasuk perwakilan BSIP Tanaman Pangan yaitu Sub Koordinator Kepegawaian dan Rumah Tangga serta staf Arsiparis.