PSI Tanaman Pangan Gandeng Itjen Kementan Sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSI Tanaman Pangan) menggandeng Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjentan) helat kegiatan “Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan” yang diikuti oleh seluruh pegawai lingkup PSI Tanaman Pangan dan UPT di bawahnya secara hybrid (daring dan luring), Kamis (20/06).
Pada kesempatan tersebut, Kepala PSI Tanaman Pangan Dr. Ir. Priatna Sasmita, MSi mengemukakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tekad PSI Tanaman Pangan dalam mendukung terwujudnya reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu melayani publik sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Ia pun berharap, sosialisasi ini bisa memotivasi semua pegawai ikut terlibat dalam mengantisipasi benturan kepentingan dan mencegah timbulnya benturan kepentingan tersebut.
Sementara itu, dua narasumber Auditor Madya dari Inspektorat Investigasi Itjentan dihadirkan pada sosialisasi ini. Masing-masing Nur Wanto Condro Negoro SE, MSi dan Abdussyahid, SP, MM secara bergantian menyampaikan penjelasan perihal gratifikasi serta benturan kepentingan. Beberapa materi yang disampaikan antara lain Pedoman penanganan benturan kepentingan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat lingkup Kementerian Pertanian, definisi dan berbagai bentuk benturan kepentingan, sumber dari benturan kepentingan hingga tata cara penanganan benturan kepentingan itu sendiri.
Sosialisasi juga memberikan kesempatan diskusi bagi para peserta dimana beberapa isu mengemuka pada sesi ini. Misalnya saja konsep reward and punishment, antisipasi benturan kepentingan dengan sumber daya manusia yang terbatas, urgensi program skala prioritas pada kegiatan Unit Pengelola Gratifikasi, Dumas dan juga klarifikasi alamat resmi pelaporannya.
Sebagaimana dijelaskan, pemantauan dan evaluasi benturan kepentingan dilakukan oleh Unit Kerja minimal satu kali dalam setahun. Adapun hasil pemantauan dan evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan secara berjenjang.