
ππΆπ£ππͺπ€ ππ¦π’π³πͺπ―π¨ Rancangan Revisi Permentan Nomor 12/Permentan/TP.020/4/2018
Senin (21/08) bertempat di Ruang PJK 1 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP) digelar secara π©πΊπ£π³πͺπ₯ ππΆπ£ππͺπ€ ππ¦π’π³πͺπ―π¨ Rancangan Revisi Permentan Nomor 12/Permentan/TP.020/4/2018 mengenai Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Pangan. ππΆπ£ππͺπ€ ππ¦π’π³πͺπ―π¨ diselenggarakan untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar peraturan yang disusun dapat diterima dan dijalankan sesuai dengan kondisi di lapangan. Dibuka secara resmi oleh Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, SP., MP, acara tersebut dihadiri secara luring oleh perwakilan Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Perwakilan Biro Hukum Kementan, pejabat Eselon 2 dan 3 lingkup Ditjen TP, Pusat Standardisasi Intrumen Tanaman Pangan (PSITP), Kepala Dinas dan Kepala BPSBTPH Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Banten, beberapa Perguruan Tinggi, asosiasi perbenihan serta pihak swasta terkait. Sementara di ruang daring selain dihadiri oleh Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementan juga terpantau lebih dari 300 peserta ππΆπ£ππͺπ€ ππ¦π’π³πͺπ―π¨ turut menyimak dan berpartisipasi selama acara berlangsung.
Dalam arahannya Direktur Perbenihan menyampaikan bahwa penyusunan rancangan revisi Permentan Nomor 12/Permentan/TP.020/4/2018 dilatarbelakangi terbitnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Perlu dilakukan penyesuaian substansi Permentan terhadap hal-hal yang sudah kurang relevan, baik dengan kondisi lapangan maupun dengan regulasi yang lebih tinggi, misalnya belum terakomodirnya pengaturan peredaran benih secara π°π―ππͺπ―π¦, potensi pemberlakuan SNI wajib terhadap benih tanaman pangan, serta pembaruan penggunaan beberapa terminologi. Pembahasan rancangan revisi Permentan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan di dalamnya hanya akan mengatur perbenihan tanaman pangan.
Perwakilan PSITP hadir pada kesempatan ππΆπ£ππͺπ€ ππ¦π’π³πͺπ―π¨ tersebut dan secara khusus menyampaikan pandangan dan masukannya terkait konsep pasal dalam Bagian Sertifikasi. Dengan telah diamanatkannya tugas fungsi (tusi) standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) kepada BSIP, maka perlu ada pasal yang dapat menjadi payung formal pelaksanakan SPK terkait benih yang sejalan dengan tusi BSIP. Merespon masukan tersebut, perwakilan Biro Hukum Kementan menginformasikan bahwa pengaturan kewenangan SPK di bidang pertanian akan dituangkan lebih detail dalam rancangan revisi Permentan Nomor 58 Tahun 2007 yang saat ini juga tengah bergulir prosesnya. (NRP/NAS)