
Tingkatkan Maturitas SPIP, BSIP Gelar Bimtek Penyusunan Manajemen Risiko
Dalam mencapai tujuan/sasaran organisasi tentu banyak tantangan, hambatan, ancaman dan masalah yang mengganggu sehingga potensi kegagalan bisa terjadi. Risiko sebagai peristiwa yang belum tentu terjadi namun berpeluang untuk terjadi dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi sehingga perlu dikelola dengan tepat melalui apa yang disebut sebagai manajemen risiko. Begitu vitalnya peran manajemen risiko bagi suatu instansi pemerintah sehingga ditetapkanlah ketentuan yang mengatur tentang manajemen risiko, termasuk telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian.
Dalam rangka penguatan implementasi Permentan tersebut serta sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan risiko, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Manajemen Risiko pada 30 Agustus - 1 September 2023, diikuti oleh tim satuan pelaksana SPIP UK/UPT lingkup BSIP, termasuk Tim Satuan Pelaksana Pengendalian Internal (Satlak PI) BSIP Tanaman Pangan.
Bimtek menghadirkan dua narasumber utama yakni dari Direktorat Pengawas Bidang Pangan Pengelolaan Energi dan Sumberdaya Alam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyampaikan materi terkait Pengelolaan Manajemen Risiko Unit Organisasi Kementerian/Lembaga, dan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Pertanian yang menyajikan materi tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan UK dan UPT lingkup BSIP dapat menyelenggarakan pengelolaan risiko mulai dari penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, respons, pemantauan risiko hingga informasi dan komunikasi. Hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya risiko yang dapat mengganggu tercapainya tujuan organisasi sehingga dapat mengurangi dampak apabila risiko itu terjadi.